object3999757

Written by Super User on . Hits: 1229

SYARAT BERKAS ISBAT NIKAH

Persyaratan Berkas Perkara Isbat Nikah sebagai Berikut :

  • Fotocopy KTP atau (Surat Keterangan Domisili) suami isteri yang telah dilegalisir Kantor POS masing-masing 1 (satu) Lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (jika ada) yang telah dilegalisir Kantor POS 1 (satu) lembar
  • Surat Kematian (jika salah satu sudah meninggal) yang telah dilegalisir Kantor POS 1 (satu) lembar
  • Akta Cerai bagi pemohon yang telah pernah bercerai
  • Membayar panjar biaya perkara 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020