object3999757

Written by Super User on . Hits: 2641

Sita Buntut

  • Sita buntut adalah permohonan sita yang diajukan setelah putusan Pengadilan tingkat pertama dijatuhkan dan perkaranya dimintakan banding. (Pasal 227 (1) HIR / Pasal 261 (1) RBg).
  • Permohonan penyitaan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk diteruskan kepada Pengadilan Tinggi
  • Apabila permohonan tersebut oleh Pengadilan Tinggi Agama dikabulkan, maka Majelis Hakim membuat penetapan dengan amar:
    • Mengabulkan permohonan sita
    • Memerintahkan Ketua    Pengadilan     Agama............. untuk melaksanakan sita.
  • Memerintahkan Ketua Pengadilan Agama untuk mengirimkan berita acara sita kepada Pengadilan Tinggi Agama dalam tempo dua kali dua puluh empat jam (Pasal 195 ayat (5) HIR / Pasal 206 ayat (5) RBg).
  • Apabila perkaranya sedang diperiksa dalam tingkat kasasi, maka permohonan penyitaan diajukan kepada Pengadilan Agama yang memutus perkara. Penyitaan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan berita acaranya dikirimkan ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Mahkamah Agung yang menetapkan sah dan berharga atau tidak sah dan tidak berharga penyitaan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sibuhuan

Jl. Sultan Hasanuddin, No 04 Pasar Sibuhuan, Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 22763

Telp: 0636 7021772 Fax: -

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Sibuhuan@2020